BLORA, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi hiburan masyarakat di Dukuh Popeng, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, S.H., memaparkan kronologi penangkapan ketiga pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa pencurian dilaporkan oleh korban bernama J.A., warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan.
Dalam laporan polisi bernomor LP/Daring/2/V/2026/SPKT/Posek/Todanan/Polres Blora/Polda Jateng tanggal 2 Mei 2026, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna abu-abu dengan nopol K 3554 P.
Kronologi bermula pada Kamis (30/4) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban berangkat dari rumah bersama teman-temannya untuk menonton pertunjukan dangdut romansa di lokasi hiburan Desa Ngumbul. Korban berboncengan dengan saksi AP menggunakan sepeda motor miliknya.
Sesampai di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang berjarak kurang lebih 100 meter dari panggung hiburan.
Usai menikmati pertunjukan, sekitar pukul 22.30 WIB, korban dan teman-temannya hendak pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Meskipun telah berusaha mencari, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni:
1. M.S., warga Desa Lawang Bintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor (atau beralamat di Desa Jibaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati).
2. M.A., warga Desa Jibaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
3. S., warga Desa Ketip, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
AKP Zaenul Arifin menjelaskan peran masing-masing pelaku:
M.S. berperan sebagai perencana sekaligus eksekutor yang mengambil barang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menjual barang curian.
M.A. berperan melangsir (mengangkut) hasil curian dan turut menikmati hasil penjualan.
S. berperan menyiapkan alat berupa kunci T untuk merusak kendaraan, mengawasi lokasi TKP, serta ikut melangsir hasil curian.
Salah satu tersangka, S., saat ini juga diproses di Polres Rembang karena terlibat perkara lain di wilayah hukum setempat.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit STNK dan kunci sepeda motor korban, serta 1 unit mobil pick-up Mitsubishi L 300 nopol H 943 yang digunakan sebagai sarana pengangkut hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian dengan cara merusak atau membongkar (huruf f) dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama (huruf g). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda kategori 5.
"Kami akan terus mengejar pelaku kejahatan khususnya curanmor di wilayah Blora. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika melihat hal mencurigakan," tegas AKP Zaenul Arifin



0 Komentar