About Me

header ads

Tak Dilibatkan Penyaluran Banpres, Dindik Blora Hanya Monitoring

BLORA – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk revitalisasi sejumlah sekolah di wilayahnya. 

Pasalnya, program yang bersumber dari anggaran Kementerian Sekretariat Negara tersebut tidak melalui usulan maupun pendampingan pemerintah daerah, sehingga Dindik hanya mengetahui setelah bantuan mulai berjalan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dindik Blora, Sandy Tresna Hadi, S.T., M.M., mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengajuan maupun penyaluran Banpres. Informasi mengenai bantuan tersebut baru diterima sekitar satu bulan lalu setelah beberapa sekolah melaporkan adanya kegiatan pembangunan.

"Kami tidak tahu. Untuk Banpres ini kami tidak dilibatkan. Dari sekolah sendiri baru laporan sekitar sebulan yang lalu dan yang menerima juga tidak ada yang melaporkan ke Dinas," ujar Sandy, Rabu (17/6/2026).

Sandy menjelaskan, mekanisme Banpres berbeda dengan program bantuan pendidikan lainnya. 

Pengajuan bantuan tidak dilakukan oleh sekolah ataupun pemerintah daerah, melainkan oleh panitia kelompok masyarakat yang mengajukan proposal langsung ke pemerintah pusat di Jakarta.

Dalam proses administrasi tersebut, proposal ditandatangani oleh ketua kelompok masyarakat, sedangkan kepala sekolah hanya memberikan persetujuan sebagai pihak penerima bantuan.

Salah satu sekolah penerima Banpres adalah SMP Negeri 3 Blora yang memperoleh alokasi dana sebesar Rp2,09 miliar. 

Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan tiga ruang kelas baru, satu ruang tambahan, serta fasilitas toilet.

Meski tidak terlibat dalam proses penyaluran, Dindik Blora telah melakukan monitoring terhadap lima SMP penerima Banpres. 

Namun, Sandy menegaskan bahwa monitoring tersebut hanya sebatas melihat perkembangan fisik pekerjaan dan bukan merupakan audit teknis maupun keuangan.

"Kami hanya monitoring, apakah secara volume sudah sesuai atau belum, kami tidak tahu," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan berita acara serah terima hasil pekerjaan antara kelompok masyarakat dengan pihak sekolah. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar pencatatan nilai aset bangunan yang berdiri di atas aset milik sekolah.

Program Banpres ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan langsung oleh sekolah bersama panitia kelompok masyarakat tanpa melalui mekanisme Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. 

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah hanya berperan melakukan pemantauan terhadap progres pembangunan tanpa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan, penyaluran, maupun pelaksanaan anggaran (Mz. Dhe)

Adapun sekolah penerima Banpres di Kabupaten Blora meliputi:

SMP Negeri 3 Kunduran

SMP Negeri 3 Blora

SMP Negeri 3 Jiken

SMP Negeri 1 Menden

SMP Negeri 2 Kedungtuban

SMA Negeri 1 Jepon

SMK Pelita Japah

SMK Muhammadiyah Kedungtuban


Posting Komentar

0 Komentar