About Me

header ads

Tuntut Revisi Periodesasi Jabatan, Kades Blora Ngluruk ke Jakarta



Sejumlah 238 Kepala Desa di Kabupaten Blora ngluruk ke Jakarta untuk menuntut revisi undang-undang Desa. 

Rombongan Kades dilepas oleh  Wakil Bupati (Wabup) Blora Tri Yuli Setiyowati bersama Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Yayuk Windarti, Ketua Praja Kabupaten Blora  pemberangkatan dari Blok T Blora, Jawa Tengah, Senin (16/01/2023).

Salah satu poin revisi undang-undang yang mereka tuntut adalah tentang masa jabatan kades, yang semula 6 tahun, kini mereka berharap ada revisi menjadi 9 tahun. 

Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto, ST menjelaskan, untuk masa bakti itu, menjadi wacana Menteri Desa kalau hanya 6 tahun memang gesekan di bawah agak tinggi.

" Dengan wacana 9 tahun itu lebih efektif dalam mencapai visi misi kepala desa membangun desa dan lebih kondusif,” terangnya.

Agung Heri menambahkan, tuntutan revisi undang-undang tersebut sama sekali tidak akan merugikan perangkat.

" Dan perlu diketahui semua bawah secara peraturan dalam birokrasi Undang-undang, undang-undang baru tidak boleh merugikan pihak yang sudah di tetapkan oleh undang-undang lama," jelasnya. 

Prinsipnya, kata Kades Sidorejo itu, perangkat Desa tidak usah kwatir bahwa dengan adanya revisi ini tidak akan merugikan masa jabatan yang sudah ada bagi perangkat yang sudah dilantik saat ini.


Lebih lanjut, Agung Heri mengatakan seperti yang disamapaikan Mentri Desa terkait Undang-undang Desa sehingga tujuan Desa berdaulat. 

"Dengan Desa berdaulat itu harapan rakyat Desa lebih sejahtera dan Indonesia pasti jaya,"paparnya. 

Sementara itu, Keman, Kordinator dari kecamatan Blora,  Keman memaparkan, para kades membawa aspirasi revisi undang-undang Desa terutama pencabutan undangan-undangan Desa Tahun 2020 yang terkait dengan covid.

"Karena Covid-19 sudah selesai, untuk itu pengaturan terkait ada post yang mengatur untuk covid juga sudah selesai,” terangnya.

Keman yang merupakan Kades Tempuran itu mengatakan, yang kita usulkan itu terkait pengelolaan tanah kas (bengkok)  di peraturan pemerintah tahun 2022 Nomer 17 yang berbunyi dapat di gunakan sebagai tunjangan perangkat, padahal itu dari adat istiadat sudah melekat sebagai tunjangan perangkat sebelum ada Dana Desa (DD).

“Kalau "dapat" itu bisa dapat bisa tidak, harusnya kan di gunakan sebagai tunjangan perangkat bukan dapat karena itu termasuk kewenangan Desa, pada dasarnya ikut semua cuma kondisional karena ada faktor kesehatan juga faktor yang lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setiyowati saat di temui  usai melepas rombangan Kepala desa menyampaikan, intinya tadi sudah di sampaikan oleh Ketua Praja Kabupaten, solidaritas se-Indonesia kurang lebih ada 30 ribu Kepala Desa berangkat ke Senayan untuk memperjuangkan hak-hak mereka terkait penambahan masa jabatan untuk kepala Desa.

“Semoga perjalanan mereka lancar, yang menjadikan tujuan temen-temen Kades juga bisa tertampung di Senayan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wabup Etik mengatakan dari Kabupaten Blora mendukung apa yang dilakukan teman-teman Kades, tetapi juga harus sesuai aturan dan regulasi yang jelas.

"Jangan asal nanti di sana membuat suatu keributan atau gimana tapi sampikan aspirasi secara elegan, secara aturannya tetap di ikuti, "pungkasnya.  (ms dhe & hd) 

Posting Komentar

0 Komentar