Pada Kamis (7/12/2023), delegasi dari para penjaga Sekolah Dasar (SD) di seluruh Kabupaten Blora mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora. Mereka menanyakan status mereka di tahun 2024, mengingat berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.
Achlif Widhi Utomo, M.Kom, yang merupakan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Blora, menyatakan, "Kami masih menanti peraturan pelaksana (PP) yang akan menjadi turunan dari undang-undang yang dimaksud."
Dalam konteks ini, koordinasi telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan penjaga sekolah menghadapi perubahan regulasi di tahun 2024. Achlif mengungkapkan, "Kami ingin membantu memahami persyaratan apa yang diperlukan agar mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai formasi yang memungkinkan."
"Para penjaga sekolah tidak menginginkan hal di luar koridor regulasi yang berlaku, mereka hanya menginginkan kejelasan terkait status mereka dengan adanya perubahan undang-undang ASN," tambahnya.
Selain itu, Achlif menyatakan harapannya agar ada formasi P3K yang spesifik, seperti posisi 'klerk' atau tenaga administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan, yang memungkinkan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Achlif Nugroho menegaskan pentingnya memahami regulasi baru ini secara bersama-sama, termasuk dalam pembaruan data-data para penjaga sekolah. Data Tanggal Mulai Tugas (TMT) Maret 2019 dengan tambahan TMT tahun 2021 diharapkan dapat memfasilitasi mereka yang masuk kategori TMT 2019 maupun 2021 agar dapat mengikuti seleksi P3K sesuai peraturan yang berlaku."
0 Komentar