About Me

header ads

Kajari Rembang dan Perhutani Sepakati Kerjasama Bantuan Hukum

 

REMBANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tandatangani kerjasama pendampingan hukum dengan Perum Perhutani KPH Mantingan dan KPH Kebonhajo. 

Kegiatan Penandatanganan dilaksanakan Di Cafe Oregano Jl Gambiran, Desa Sumberjo. Kamis (4/1/2024).

Turut hadir dalam kegiatan kerjasama Kajari Rembang Moh. Fachrozi dan Jajarannya, SH M Hum,  Adm Mantingan Ir. H Marsaid, Am Kebonhajo Choriratun Ulifah S.Hut Msi dan unsur managemen Mantingan dan Kebonharjo. 

Adm Mantingan Marsaid menyampaikan bahwa untuk KPH Mantingan luas kawasan hutan dari 16.630,87 hektar dan terkena program Kawasan Hutan Dengan Pengeelolaan Khusus  (KHDPK) seluas 2400 hektar. 

" Jadi luas hutan Mantingan sekarang  sekitar 14.230,87 hektar. Jadi luasnya hampir sama dengan KPH Kebonharjo.”ujar dia.

Sejak dikeluarkanya putusan program KHDPK memang menimbulkan konflik antara  petugas di lapangan dengan masyarakat yang  belum membaca secara utuh, sehingga saat berada di lapangan sering beradu mulut untuk membenarkan KHDPH secara sepihak. 

" Untuk itu kami kepada para penegak hukum khususnya Kejari Rembang menjadi pendamping hukum dari pemerintah bila kami memerlukan bantuan bila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pemerintah," terang nya.

Untuk permasalahan yang hukum dihadapi baik KPH mantingan maupun Kebonharjo sangat dibantu sekali dari Kajari Rembang dan Forkopinda. Kerjasama ini untuk mendukung sinergitas BUMN hadir untuk negeri,”imbuh Chorirotun. 

Sementara itu kajari Rembang Mohamad Fachrozi  menambahkan dengan adanya kerjasama pendampingan bidang hukum ini teman-teman di Perhutani semakin baik dalam bekerja dan juga bila tersandung masalah hukum kalau itu tidak personal ataupun pribadi maka kami akan mendampingi sebagai pengacara negara. 

Dan teman –teman di lapangan Jangan beranggapan bahwa dengan adanya PKS dengan kejasaan bukan berarti dapat melanggar etika hukum personilnya namun harus memberikan contoh rekan kerja lainya.

Kalau secara perseorangan maupun pribadi ada yang tersangkut hukum karena kriminal maka kami tetap akan memproses. Karena penegak hukum tidak hanya kami saja Ada Polisi, PPSN Kehutanan Pengadilan, Polisi Kehutanan jadi kami hanya membantu pendampingan secara coorporate BUMN bila tersangkut masalah hukum. 

Untuk kedepannya agar kejasama ditingkatkan lagi sehingga sinergitas BUMN dengan Forkopinda dikabupaten Rembang semakin baik nyata. 

" Apapun masalah hukum sepanjang untuk kepentingan Lembaga kami dari kajari selaku pengacara negara siap memberikan bantuan hukum kepada Perhutani tersandung kasus-kasus hukum bidang Perdata dan tata usaha negara,”pungkasnya. (Sigit). 

Posting Komentar

0 Komentar