Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menegaskan akan menindak tegas Kafe Karaoke yang tetap nekad buka pada bulan suci ramadhan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto SE.M.M. melalui Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP, Willy Sujatmiko. SH.
Willy Sujatmiko menegaskan hal itu di depan para pengusaha Karoke Se Kabupaten Blora saat acara Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Aula Kantor Satuan Pamong Praja Kabupaten Blora, Jumat (8/3/2024).
" Kami menekankan bagi para pengusaha cafe maupun Karaoke untuk tutup pada di bulan ramadhan ini berdasarkan Perda yang telah di sosialisasi pada hari ini, " terangnya.
Dengan tegas, Willy Sujatmiko menyatakan akan melakukan tindakan jika pengusaha tempat hiburan cafe maupun karaoke yang masih bandel beroperasi.
" Baik itu yang berijin maupun tidak berijin tanpa adanya toleransi, " tegasnya.
Apabila ada pengusaha kafe karaoke yang tetap bandel beroperasi, Willy menyatakan Satpol PP akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut ijinnya.
" Dan tidak ada tawar menawar untuk menindak cafe karaoke, atau di bawa ke ranah hukum dalam arti di pengadilan," ucapnya.
Dalam Perda ada ketuntuan Pidana Ringan (Tipring) sudah diatur berupa sanksi Kurungan 3 bulan atau denda Maksimal 25 juta bagi yang melanggar.
" Kepada para pengusaha kafe karaoke mari kita jaga kesucian di bulan ramadan, saling toleransi terhadap saudara-saudara kita yang beragama Islam, " pintanya.
Dengan begitu, menurut Willy dalam menjalankan ibadah puasa benar-benar khusyuk, dengan damai, nyaman sehingga nanti di Kabupaten Blora itu tidak ada konflik yang berkaitan dengan masalah penodaan atau istilahnya stigma yang negatif terhadap bulan Ramadhan. (ms dhe&hd)
0 Komentar