About Me

header ads

Cegah Penyalahgunaan DD, Kejari Blora Sosialisasi Penerangan Hukum di Desa Kedungrejo Tunjungan

Tim penerangan hukum Kejaksaan Negeri Blora menyelenggarakan sosialisasi penerangan hukum  jaga desa guna membangun penegakan hukum yang humanis di Balai Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (7/5/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Blora.

Dijelaskan Miko, sosialisasi itu juga sebagai upaya mencegah adanya penyimpangan, penyelewengan, pengelolaan, penerimaan dana desa.

" Sehingga tidak ada lagi aparat pemerintahan desa yang terjerat masalah hukum," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Miko menekankan supaya dalam pengelolaan, penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa itu selalu sesuai dengan aturan yang ada.

" Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi dan selalu saya ingatkan jangan fiktif dan jangan mark-up itu kuncinya dalam pengelolaan dana desa," ucapnya.

Dihadapan awak media, Miko mengatakan tim penerangan hukum kejaksaan Negeri Blora mengadakan kegiatan  penerangan hukum jaga desa, hal ini kita akan lakukan di 16 Kecamatan.

" Dalam  satu kecamatan  dipilih tempat  satu Desa untuk sosialisasi kepada kepala desa, perangkat desa dan pengurus BPD," ungkapnya.

Sementara itu, Heksa Wismaningsih, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blora  menyampaikan, kegiatan ini adalah kegiatan yang positif kegiatan yang digagas oleh kejaksaan.

"  Kami dari dinas PMD dari Inspektorat OPD terkait, kecamatan melengkapi, kolaborasi kegiatan yang positif yang digagas oleh Kejaksaan Kabupaten Blora, " jelasnya. 

“Ini untuk memberikan, membantu teman-teman Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, menggunakan anggaran APBN dana desa bisa menggunakan dengan baik, supaya kasus-kasus hukum itu bisa terminalisir,” tuturnya.

Lanjutannya, jaga desa untuk menjaga kondusifitas desanya dan biasanya selama ini kasus kasus yang ada  itu bersumber dari penyalahgunaan pengelolaan keuangan.

Hal itu menurut Heksa akan mengganggu kondusifitas, dengan sosialisasi ini harapnnya adalah desa semuanya se-kabupaten Blora kondusif dan aman.

“Ini adalah inovasi, gagasan dari kejaksaan negeri Blora untuk mendekatkan diri dengan desa supaya persaudaraan, silaturahmi menjalin hubungan yang baik,” ujarnya. (ms dhe&hd)

Posting Komentar

0 Komentar