About Me

header ads

Carut Marut Rekrutmen PPPK, Inspektorat Rembang Berikan Penjelasan Begini

REMBANG.MEDIAEDUKASINET-Semenjak amburadul dalam rekrutmen penerimaan tenaga Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terendus oleh media para penerbit Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) rame rame mencabut surat keterangan yang sudah diterbitkannya.

Padahal sesuai dengan aturan mereka yang belum 2 tahun gak bisa lolos seleksi. Ternyata masih juga ada yang mempermainkan Penerbitan STJM.

Begitu media tahu kecurangan yang ditimbulkan mereka rame rame mencabut STJM yang menjadi syarat dalam perekrutan pegawai PPPK.

Banyak komentar miring yang timbul  dimasyarakat, ternyata masih banyak dan berani Pimpinan OPD memberikan STJM walaupun belum genap dua tahun mengabdi. 

Ini menjadi tantangan baru Bupati Rembang bersama Wakil Bupati terpilih untuk membereskan  amburadulnya penerimaan rekrutmen tenaga PPPK.

Ada 15 orang yang gagal dalam penerimaan rekrutmen PPPK setelah diumumkan oleh Pansel. karena dicabut STJM dari masing-masing OPD yang mengeluarkanya.

Mereka. yang memberikan surat  keterangan 11 mengabdi baik untuk GTT, PTT dan THL yang penempatanya ada di Puskesman Pamotan, puskesmas Pancur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dindagkopkum dan UMKM.

Masyarakat juga berharap ini menjadi temuan bagi Inspektorat untuk ditindak lanjuti, ini masuk pemalsuan dokumen mereka yang belum genap 2 tahun kok dibuatkan STJM.

AP salah satu masyarakat yang gak mau disebut namanya menambahkan apakah pola-pola pelanggaran seperti ini bisa diusut? kalau nanti perekrutan masih seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat Rembang yang ingin ikut seleksi PPPK.

Harusnya praktek praktek kotor seperti ini diberantas dan juga ditindak secara hukum. jangan ada lagi Lobi-lobi dibawah tangan dalam penerimaan Tenaga PPPK,Honorer PTT maupun tenaga harian lepas (THL). Imbuh Smj tokoh masyarakat asal Kec. Rembang.

Sementara itu kepala Inspektorat Rembang Imung Tri Wijayanti ST, MT, MA, CGCAE  ketika ditemui media di ruang kerjanya menjelaskan  bahwa sebenarnya proses tersebut sepenuhnya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami sudah menerbitkan  surat edaran jangan sampai ada yang bermain main dengan penerimaan PPPK dalam bentuk apapun,"ujar dia.

Inspektorat hanya sebagai pengawas sebatas memastikan bahwa proses tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dan kami meyakini proses perekrutan sudah sesuai dengan ketentuan. 

" Manakala ada aduan yang masuk ke kami, dan ada yang menyatakan tidak puas atas pencabutan SPTJM yang diterbitkan, akan kami tindak lanjuti, karena ini delik aduan. Dan  kami punya rentang waktu 60 hari untuk memprosesnya,"pungkasnya. (Sigit).

Posting Komentar

0 Komentar