About Me

header ads

Dampak UU ASN, Guru Honorer Terancam Dirumahkan

 

Nasib ratusan pegawai honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menghadapi ketidakpastian akibat penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Dinas Pendidikan Blora, Nuril Huda,SP. MM., mengakui bahwa kebijakan tersebut berimbas pada ratusan tenaga honorer, terutama di tingkat SD dan SMP.

“Kalau jumlahnya memang di kami termasuk paling besar, ratusan lah. Paling banyak yang honorer SMP dan SD. Kalau di kantor kami, satu orang sudah dirumahkan,” ungkap Nuril, Kamis, (13/3/2025).

Menurut Nuril, dilema ini muncul karena di satu sisi, sekolah masih sangat membutuhkan tenaga honorer, sementara di sisi lain, regulasi harus tetap dijalankan.

Pemkab Blora kini tengah mencari solusi terbaik agar dunia pendidikan tidak terdampak akibat penghapusan tenaga honorer.

“Kami sudah rapatkan kemarin, termasuk dengan Kabag Hukum dan Dewan Pendidikan. Yang jelas juga dilema,” imbuhnya.

Selanjutnya, Nuril memastikan salah satu yang masih menjadi kajian serius adalah nasib para guru honorer.

Pemkab mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan skema kerja baru hingga menunggu pembukaan lowongan ASN sesuai regulasi yang berlaku.

“Yang jelas kami sedang mencari solusi, sudah ada beberapa pilihan, namun juga harus dikaji. Kalau sesuai aturan, selain ASN dan outsourcing untuk tenaga keamanan, kebersihan, dan driver, mestinya sudah tidak ada lagi,” tegas Nuril.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdampak pada tenaga honorer dengan dilarangnya pengangkatan tenaga honorer baru.  (***)

Dampak bagi tenaga honorer

Tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru 

Penataan tenaga honorer yang sudah ada harus diselesaikan paling lambat akhir Desember 2024 

Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU ASN dapat dikenakan sanksi 

Dampak bagi instansi pemerintah

Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN 

Alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN 

Setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing 

Dampak bagi masyarakat 

Kebijakan ini telah mempengaruhi status kepegawaian di lingkungan pemerintahan

Kebijakan ini telah menimbulkan beberapa permasalahan, seperti permasalahan kepegawaian yang terjadi di Indonesia seperti kurangnya kualitas dan keterampilan

 

Posting Komentar

0 Komentar