Blora, – Dalam rangka mendukung keberhasilan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), penguatan kelembagaan masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) terus ditekankan sebagai komponen strategis.
Hal ini disampaikan oleh Jati Wiyono dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan sosialisasi di Blora.
Menurut Jati Wiyono, penguatan kelembagaan masyarakat bertujuan meningkatkan kapasitas dan kinerja KTH dalam mengelola kelembagaan, kawasan, serta usaha.
Dengan demikian, KTH diharapkan mampu berkembang menjadi organisasi petani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Landasan hukum yang menjadi pijakan dalam penguatan kelembagaan masyarakat adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan,” jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan RHL juga mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. P.23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
RHL menjadi salah satu upaya strategis dalam mengatasi lahan kritis, meningkatkan tutupan lahan, serta mendorong konservasi berbasis partisipasi masyarakat.
Dengan pendekatan kelembagaan yang kuat, KTH tidak hanya berperan dalam aspek teknis penanaman, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan hutan rakyat secara inklusif dan berkelanjutan.
“Kami ingin KTH tidak hanya sekadar formalitas, tapi benar-benar menjadi lembaga ekonomi masyarakat desa hutan yang mampu mengelola kawasan dengan pendekatan bisnis yang ramah lingkungan,” tambah Jati.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam mendukung kebijakan nasional restorasi ekosistem, mitigasi perubahan iklim, serta perlindungan sumber daya alam berbasis komunitas lokal. (Mz.Dhe)
0 Komentar