BLORA – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak masyarakat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/08/2025).
Hal itu dilakukan untuk memastikan penanganan dan kondisi warga pasca kejadian di Desa Gandu itu. Mendampingi Wakapolda di kunjungan itu, sejumlah PJU Polda, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, satpol PP, serta kementerian ESDM.
“Sesuai arahan Kapolda, kami datang ke Blora untuk mengecek situasi terkait adanya kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran. Yang pertama dan utama kami pastikan adalah keselamatan warga sekitar,” ujar Wakapolda Jateng.
Brigjen Latif menegaskan, kegiatan pengeboran minyak secara mandiri tanpa prosedur resmi sangat berbahaya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan tanpa tenaga ahli.
“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri melalui bhabinkamtibmas dan babinsa bersama kepala desa juga akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan keselamatan.
"Ini sangat membahayakan jika tidak sesuai SOP, sehingga masyarakat bisa menjadikan pelajaran, dari kejadian ini,” tegasnya.
Hingga kini sebagian warga sudah kembali ke rumah, sementara lainnya masih berada di tempat pengungsian yang difasilitasi Pemkab Blora. Aparat TNI-Polri memastikan akan terus memberikan perhatian terhadap kondisi warga.
Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan, penertiban kegiatan pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan. Polri mengedepankan edukasi kepada masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum bila pelanggaran terus berlanjut.
“Kalau memang belum punya izin, kami akan berikan edukasi. Tapi kalau tetap memaksakan diri, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, menegaskan bahwa kegiatan pengeboran minyak sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri.
“Dasarnya ada di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” jelas Sriyani.
Adapun untuk pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis berupa Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua, serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Tua dan Sumur Masyarakat.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola secara perorangan, melainkan harus melalui badan usaha, seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Nah, di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” ungkapnya.
Sriyani menegaskan, dengan adanya regulasi ini, pengawasan terhadap pengeboran rakyat akan diperketat agar tidak lagi terjadi kejadian serupa. “Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Usai meninjau lokasi, Wakapolda juga meninjau lokasi pengungsian yang didirikan BPBD dan tim gabungan. Tak hanya itu, wakapolda juga memberikan bantuan kepada warga yang terdampak. ***
0 Komentar