Blora, – Pemerintah melalui Dindagkop UMKM Kabupaten Blora mulai mensosialisasikan peluang bagi koperasi untuk mendapatkan akses pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal itu disampaikam oleh Kepala Dindagkop UMKM Blora, Kiswoyo saat sosialasi di Aula Dindagkop pada Kamis, (4 September 2025).
Menurut Kiswoyo, aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, dengan turunan teknis Permendes Nomor 10 Tahun 2025 untuk koperasi desa dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2025 untuk koperasi kelurahan.
Kiswoyo, menjelaskan bahwa koperasi dapat mengajukan pinjaman melalui Bank Himbara, namun prosedurnya harus melalui persetujuan pemerintah desa atau kelurahan.
“Untuk koperasi desa, pengajuan harus disetujui Kepala Desa melalui musyawarah desa, sedangkan untuk koperasi kelurahan melalui musyawarah kelurahan dengan persetujuan bupati,” terang Kiswoyo.
Persetujuan itu, terang Kiswoyo dituangkan dalam berita acara setelah adanya kajian bisnis, termasuk jenis usaha, besaran pinjaman, dan kemampuan pengembalian.
"Jenis usaha yang diperbolehkan antara lain logistik, apotek, pergudangan, simpan pinjam, maupun sektor lain yang sesuai aturan," paparnya.
Selain itu, Kiswoyo mengungkapkan koperasi juga bisa memanfaatkan layanan Laku Pandai Bank Jateng.
"Melalui program ini, koperasi dapat melayani berbagai transaksi seperti pembayaran listrik, cicilan kendaraan, tabungan, hingga penarikan dana layaknya bank," tuturnya.
Meski peluang terbuka, Kiswoyo menegaskan bahwa hingga saat ini Koperasi Merah Putih di Blora belum ada yang mendapatkan pinjaman tersebut.
“Aturannya baru turun tahun ini, jadi masih tahap sosialisasi. Koperasi sudah berjalan, tetapi belum semua unit usaha bisa berkembang. Karena itu peningkatan kapasitas SDM pengurus koperasi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap koperasi di Blora dapat lebih berkembang dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat melalui usaha-usaha produktif yang berkelanjutan.(Mz.Dhe)
0 Komentar