About Me

header ads

PGRI Blora Nilai Sekolah 6 Hari Lebih Efektif

Blora — Peringatan Hari Guru Nasional dimanfaatkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora untuk menegaskan sikap terkait isu pendidikan yang tengah berkembang. 

Ketua PGRI Blora, Yatni, S.Pd, M.Pd., menyatakan bahwa wacana penerapan enam hari sekolah pada jenjang SMA/SMK perlu dibahas sebagai bagian dari evaluasi sistem pembelajaran sebelumnya.

Menurut Yatni, kebijakan 5 hari sekolah yang telah diterapkan beberapa tahun terakhir bertujuan memberikan ruang lebih bagi siswa untuk berkegiatan bersama keluarga. 

Namun, pelaksanaan di lapangan memunculkan sejumlah catatan, terutama terkait durasi belajar yang berlangsung hingga sore hari.

“Jika muncul inisiasi kembali ke enam hari sekolah, berarti ada hal dari lima hari yang perlu diperbaiki. Jam belajar yang panjang hingga sore menjadi beban fisik maupun mental bagi siswa,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (25/11/2025).

Yatni menilai pembelajaran akan lebih efektif jika jam belajar dibagi dalam enam hari sehingga tidak menumpuk dalam satu hari. 

Ia juga menekankan pentingnya keseragaman kebijakan, mengingat SD dan SMP hingga kini tetap menggunakan sistem enam hari sekolah.

“Untuk kebersamaan dan keseragaman antar jenjang, lebih ideal jika semua satuan pendidikan menerapkan enam hari,” tambahnya.

PGRI Perjuangkan Payung Hukum Perlindungan Guru

Di hadapan peserta upacara, Yatni menegaskan komitmen PGRI dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi guru. 

PGRI mendorong penguatan perlindungan melalui sejumlah regulasi nasional, termasuk UU ASN, RUU Sistem Pendidikan Nasional, dan RUU Perlindungan Guru.

“Ini target kami agar RUU Perlindungan Guru masuk Prolegnas dan diundangkan. Perlindungan sudah tercantum dalam draf RUU Sisdiknas, dan tahun ini diharapkan dapat menjadi payung hukum resmi,” tegasnya.

Restorative Justice dan Pendampingan Hukum

Terkait penerapan Restorative Justice (RJ), PGRI menilai mekanisme mediasi harus menjadi prioritas dalam penyelesaian kasus yang melibatkan guru, siswa, maupun pihak lain.

“Dalam RJ, mediasi dan kerja sama antar pihak harus didahulukan, agar penyelesaian dapat menguntungkan semua pihak,” jelas Yatni.

Sebagai bentuk komitmen, PGRI Jawa Tengah memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang bertugas memberikan pendampingan hukum kepada guru, baik terkait masalah profesi maupun non-profesi.

“Kami siap mendampingi agar guru merasa aman dan nyaman saat menghadapi persoalan hukum,” ujar Yatni.

Upacara Hari Guru Nasional di Blora berlangsung khidmat dengan diikuti guru dari berbagai satuan pendidikan, sekaligus menjadi momentum refleksi perbaikan dunia pendidikan ke depan. (***)

Posting Komentar

0 Komentar